Minggu, 07 Juni 2015

UU RI Tentang Komunikasi



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI

Bab 1, Pasal 1
Point 6
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Penjelasan :
Pengertian jaringan telekomunikasi berdasarkan gabungan beberapa point dalam pasal 1 adalah serangkaian alat perlengkapan atau bisa disebut sebagai sarana dan prasarana yang dapat mendukung kegiatan telekomunikasi. Kegiatan telekomunikasi tersebut antara lain pemancaran, pengiriman, dan penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi.
Sedangkan pengertian jaringan telekomunikasi menurut umum adalah segenap perangkat telekomunikasi yang dapat menghubungkan pemakaiannya (umumnya manusia) dengan pemakai lain, sehingga kedua pemakai tersebut dapat saling bertukar informasi (dengan cara bicara, menulis, menggambar atau mengetik ) pada saat itu juga. Telekomunikasi sendiri dikembangkan manusia untuk menebus perbedaan jarak yang jauhnya bisa tak terbatas menjadi perbedaan waktu yang sekecil mungkin.
Jaringan telekomunikasi terbagi menjadi jaringan tetap dan jaringan bergerak. Jaringan tetap terdiri dari:
·         Jaringan tetap lokal (circuit-switched dan packet-switched).
·         Jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh
·         Jaringan tetap sambungan internasional.
·         Jaringan tetap tertutup.
Sedangkan, jaringan bergerak terdiri dari:


·         Jaringan bergerak terestrial.
·         Jaringan bergerak satelit.


Jaringan telekomunikasi juga terdiri atas dari tiga bagian utama, yaitu :
1.        Perangkat transmisi
Perangkat transmisi bertugas menyampaikan informasi dari satu tempaat ketempat yang lain (baik dekat, maupun jauh). Media transmisinya dapat berupa kabel, serat optik maupun udara, tergantung jarak dari tempat-tempat yang dihubungkan serta tergantung pada beberapa banyak tempat yang saling dihubungkan.
2.        Perangkat penyambungan (switching)
Perangkat penyambungan bertugas agar pemakai dapat menghubungi pemakai lain sesuai seperti yang diinginkannya. Perangkat penyambungan disebut masih menggunakan sistem manual bila diperlukan seorang operator yang bertugas menyambungkan pemakai dengan pemakai lain yang diingininya.
3.        Terminal
Terminal adalah peralatan yang bertugas merubah sinyal informasi asli (suara manusia atau lainnya) menjadi sinyal elektrik atau elektromagetik atau cahaya. Ini diperlukan karena perangkat transmisi yang mampu menyampaikan informasi tersebut dari satu tempat ketempat yang lain yang umumnya tidak dekat dalam waktu cepat, memang mempersyaratkan agar sinyal informasi diubah menjadi sinyal listrik (untuk dilewatkan kabel) atau menjadi sinyal elektromagnetik (untuk dilewatkan udara) atau menjadi sinyal cahaya (untuk dilewatkan serat optik).

Point 11
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
Penjelasan :
Pengguna jaringan telekomunikasi dalam point 11 ini disebutkan adalah pelanggan dan pemakai. Kedua istilah tersebut sekilas hampir sama, yang membedakan adalah bahwa “pelanggan” adalah pengguna (perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah) yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak sedangkan “pemakai” adalah pengguna jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak. 
Contoh sederhana dari keduanya adalah sebagai berikut:
1.    Seseorang yang menggunakan nomor seluler pada handphone miliknya baik pra bayar maupun pasca bayar disebut sebagai ”pelanggan”, karena sebelum kartu diaktifkan oleh operator telekomunikasi, orang tersebut harus mendaftarkan diri dan dianggap telah membaca dan menyetujui kontrak elektronik dalam syarat dan ketentuan penggunaan yang berada di kemasan kartu seluler ataupun yang diumumkan dalam layanan web site operator.
2.    Seseorang yang meminjam telepon seluler orang lain, hanya bisa disebut sebagai “pemakai”, karena orang tersebut hanya menggunakan manfaat dari nomor seluler tersebut dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam kontrak dengan operator telekomunikasi atas nomor seluler yang digunakannya. 
Definisi tersebut memberikan makna bahwa kedudukan masyarakat sebagai pengguna kartu seluler dapat disebut sebagai “pelanggan” maupun “pemakai”.  

Bab 11, Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penjelasan :
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan ini dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Keterbatasan UU Telekomunikasi, dalam mengatur pengguna teknologi informasi
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber :



Kamis, 02 April 2015

SANKSI PIDANA JAKSA

LARANGAN JAKSA (PASAL 4)
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:
1.      menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
2.      merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
3.   menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
4.      meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang   keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
5.      menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
6.      bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
7.      membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
8.  memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.

SANKSI
Terdapat beberapa tindakan/Sanksi bagi jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik :
1. Tindakan administratif dikenakan pada perbuatan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang
            a.       Pemberhentian sementara selama pemeriksaan  
            b.      Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain
          c.       Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun, selama menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian.

2.      Pidana.
Apabila telah nyata dan benar melakukan kejahatan dan atau perbuatan yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, maka jaksa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Sumber :

http://sasaranilmu.blogspot.com/2013/07/makalah-etika-profesi-hukum-kode-etik.html

Rabu, 04 Maret 2015

Pengertian Kode Etik

 1.1      Pengertian Kode Etik          
           Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang merupakan kesatuan moral yang melekat pada suatu profesi sesuai kesepakatan organisasi profesi yang disusun sesara sistematis. Kode etik juga dapat dikatakan sebagai sekumpulan etika yang telah tersusun dalam bentuk peraturan berdasarkan prinsip moral pada umumnya yang disesuaikan dan diterima sesuai jiwa profesi guna mendukung ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan profesi, pengguna jasa profesi, masyarakat/publik, bangsa dan negara.
         Pengaturan etika disusun dalam bentuk kode etik dipandang penting mengingat jumlah penyandang profesi makin banyak sehingga membutuhkan ketentuan baku yang mampu mengendalikan serta mengawasi kinerja profesi. Selain makin banyaknya penyandang profesi, juga menghindari kesalahan profesi tanpa ada pertangungjawaban dengan mengotak-atik kelemahan etika guna mengamankan penyandang profesi itu sendiri. Faktor lain yang mendukung dibentuknya kode etik secara baku karena tuntutan masyarakat yang makin kompleks dan kritis sehingga ada kepastian hukum tentang benar atau tidaknya penyandang profesi dalam menjalankan tugasnya.
           Penegakan terhadap pelaksanaan kode etik secara konsekuen dilakukan oleh organisasi profesi sebagai pencetus lahirnya kode etik. Menurut E.Holloway dikutip dari Shidarta, kode etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal sebagai berikut:
1.hubungan antara klien dan penyandang profesi;
2.pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai dalam profesi;
3.penelitian dan publikasi/penerbitan profesi;
4.konsultasi dan praktik pribadi;
5.tingkat kemampuan kompetensi yang umum;
6.administrasi personalia;
7.standar-standar untuk pelatihan.

1.2       Fungsi Kode Etik
          Pada dasarnya, kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu:
1.      melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2.      mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
3.      serta melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

1.3       Tujuan Kode Etika Profesi
         Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:
1.    Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.   Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3.    Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4.     Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.      Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
        Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Sumber :
http://mfile.narotama.ac.id/files/M.%20Sholeh/ETIKA%20PROFESI/ETIKA%20PROFESI%20OK.doc
https://pujiee.files.wordpress.com/2010/01/makalah.doc
http://davsunited.blogspot.com/2012/04/makalah-etika-dan-kode-etik-profesi.html


Kamis, 08 Januari 2015

ANALISIS STUDI KASUS TELEMATIKA

Kasus :

Jakarta – Era ponsel dengan RAM 4 GB dipastikan bakal segara hadir, Samsung baru saja mengumumkan chip RAM terbaru untuk ponsel dan tablet dengan kapasitas 4 GB. Bahkan produsen Korea Selatan ini juga telah siap memproduksinya.

Menariknya lagi, standar RAM berkapasitas 4 GB yang diproduksi Samsung juga naik kelas jadi LPDDR4. Sebagai informasi, sebagian besar standar RAM yang digunakan ponsel-ponsel saat ini memang mengandalkan jenis LPDDR3, meski juga sudah cukup banyak yang pakai LPDDR4. Namun kapasitasnya hanya mentok di angka 2 GB dan 3 GB.

Seperti detikINET kutip dari Phone Arena, Rabu (24/12/2014), Samsung akan memproduksi standar RAM LPDDR4 dengan proses pabrikasi 20 nm. Dengan pabrikasi tersebut, Samsung pun mengklaim chip RAM besutannya itu bakal punya kemampuan transfer data sampai 3200 Mbps.

Penggunaan chip LPDDR4 juga memungkinan perangkat untuk melakukan perekaman video pada resolusi UHD (3840×2160 pixel) dan memutarnya. Ditambah lagi kamera pada perangkat juga bakal bisa melakukan jepretan secara continuous yang menghasilkan gambar dengan resolusi tinggi diatas 20 MP.

Lebih lanjut, Juru bicara Samsung juga mengatakan chip LPDDR4 berkapasitas 4 GB yang dibuatnya lebih hemat daya hingga 40% dibanding chip RAM LPDDR3 yang saat ini banyak beredar.

“Dengan memulai produksi 20nm 8Gb LPDDR4, yang bahkan lebih cepat dari DRAM untuk PC dan server dan mengkonsumsi lebih sedikit energi, kami telah berkontribusi untuk memacu perkembangan standar UHD, pada perangkat (mobile) dengan layar besar (phablet-red),” ujar Joo Sun Choi, VP Memory sales & Marketing Samsung.

Samsung menjanjikan chip RAM 4 GB besutannya itu sudah akan dilempar ke pasaran mulai awal tahun 2015 mendatang.

Artinya mulai saat itu bakal hadir perangkat-perangkat dengan kapasitas RAM 4 GB yang dikombinasi prosesor 64 bit dan bersistem operasi Android Lollipop versi 64 bit, yang sangat mungkin diawali oleh ponsel dari Samsung. Namun sepertinya akan diposisikan di segmen kelas atas.


Analisa saya :

Smartphone dengan RAM 4GB tersebut pastinya akan sangat dinanti oleh para konsumen yang menganggap smartphone bukan hanya sekedar sebagai kebutuhan pekerjaan akan tetapi sebagai hobi. Dengan RAM 4GB smartphone dapat disamakan dengan sebuah laptop dengan ukuran yang lebih kecil akan tetapi lebih pintar. Semakin tinggi spesifikasi dari sebuah smartphone maka akan semakin banyak pula aplikasi-aplikasi smartphone terbaru yang akan muncul dan sangat membantu pekerjaan manusia. Dan dengan RAM 4GB tersebut maka ponsel akan semakin pintar dan cepat serta handal dalam melakukan segala proses-proses berat seperti bermain game, membuat file, banyaknya aplikasi yang berjalan bersamaan, seperti bermain game sambil mendengarkan musik secara bersamaan pada satu smartphone. Akan tetapi dalam sebuah peningkatan pasti juga akan menimbulkan efek samping yang akan terlihat setelah smartphone tersebut telah beredar. Maka itu kita harus pintar-pintar dalam memilih smartphone apakah yang bagus dan cocok dengan kebutuhan pekerjaan yang dimiliki.

E-Goverment sebagai Bentuk Telematika

E-goverment merupakan salah satu dari bentuk-bentuk telematika yang dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). Dengan e-goverment, pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah memberi pelayanan kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah, dan dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.

E-goverment juga dimaksudkan untuk peningkatan interaksi, tidak hanya antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga antar sesama unsur pemerintah dalam lingkup nasional, bahkan intrernasional. Isi informasi dalam e-goverment, antara lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistik, surat keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.

Analisis E-Goverment Kota Surabaya

Surabaya adalah ibu kota provinsi Jawa Timur. Alamat website kota Surabaya adalah http://surabaya.go.id/ver5/, merupakan website yang memiliki informasi yang cukup up-to-date dengan tampilan yang menarik. Berikut merupakan tampilan website Kota Surabaya.

Menurut panduan dari KOMINFO (2003), isi minimal pada setiap situs website pemerintah daerah:
1. Selayang pandang
Website ini memiliki penjelasan singkat mengenai sejarah, lambang dan arti lambang, lokasi dalam bentuk peta serta visi dan misi (2011-2015) mengenai kota Surabaya. Penjelasan tersebut dapat dilihat pada submenu dari menu Profile Kota yang terdapat pada bagian bawah website. Sedangkan bentuk peta dapat ditemukan pada kotak menu pilihan DISHUB KOTA SURABAYA, yaitu peta kepadatan kota Surabaya.
2. Pemerintahan Daerah
Struktur organisasi Pemerintah Daerah Kota Surabaya adalah eksekutif dan legislatif dan telah dijelaskan didalam website pada menu Instansi. Menu Instansi dilengkapi dengan submenu, antara lain Sekertariat Daerah, Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan. Pada masing-masing submenu menginformasikan nama pejabat, alamat kantor, alamat rumah, no.tlp, fax, email, tugas pokok sekertariat daerah, dasar hukum organisasi sesuai dengan nama submenu. Pada menu Instansi juga terdapat profil pemerintahan kota Surabaya yang berisikan daftar nama dan alamat Walikota, Sekdakota dan Asisten Pemerintah Kota Surabaya. Akan tetapi pada website ini tidak dijelaskan biodata lengkap dari pimpinan daerah. Sedangkan untuk submenu lainnya seperti Kelurahan dan Kecamatan pada website telah dijelaskan secara lengkap mengenai profil, luas wilayah, kepadatan penduduk, jumlah sekolah perwilayah Keluarah dan Kecamatan.
3. Geografi
Pada website telah diinformasikan secara lengkap mengenai geografi kota Surabaya, antara lain letak, ketinggian, batas wilayah, luas wilayah, jumlah kecamatan, jumlah desa/kelurahan, kelembapan udara, tekanan udara, temperatur, musim kemarau, musim hujan, curah hujan, kecepatan angin, arah angin terbanyak, penguapan panci terbuka, struktur tanah, dan topografi. Akan tetapi semua data dalam bentuk statistik diatas tidak dicantumkan nama instansi dari sumber datanya.
4. Peta Wilayah dan Sumber Daya
Website Kota Surabaya ini telah memsosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai letak, batas wilayah dalam bentuk titik koordinat menurut garis lintang dan bujur. Sumber daya yang dimiliki oleh Kota Surabaya disajikan dalam bentuk teks.
5. Peraturan/Kebijakan Daerah
Website Kota Surabaya telah mensosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai penjelasan peraturan daerah (perda) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Surabaya. Kota Surabaya memiliki banyak peraturan daerah yang berlaku untuk masing-masing dinas. Dinas-Dinas tersebut antara lain Bagian Humas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Arsip dan  Perpustakaan, Badan Kepegawaian dan Diklat, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dll. Masing-masing Dinas memiliki landasan hukum tersendiri berdasarkan Peraturan/Kebijakan Daerah.
6. Buku Tamu
Website Kota Surabaya memiliki fitur buku tamu yang berfungsi sebagai tempat untuk menerima masukan dari pengguna situs website pemda Kota Surabaya. Buku tamu dapat ditemukan dimasing-masing dinas yang disediakan.

Penjelasan:
1. Informasi Menu Utama dalam Website
a. Potensi Daerah
Potensi daerah yang ada pada website Kota Surabaya cukup dengan memiliki 9 potensi daerah, yaitu ekonomi, pariwisata, industri, perdagangan, infrastruktur transportasi, pertanian, tenaga kerja, pemerintah dan pendidikan tinggi serta seni dan kebudayaan.
b. Komoditas Utama
Komoditas utama yang ada pada website Kota Surabaya cukup karena hanya memiliki 5 penjelasan mengenai informasi komoditas utamanya, yakni pertanian, pariwisata, industri, produksi makanan dan perdagangan. Sebagai contoh, komoditas utama parawisata terdapat 4 jenis yang dijelaskan secara terperinci, yaitu wisata kuliner, wisata sejarah, wisata monumen, dan wisata museum. Masing-masing wisata dijelaskan secara lengkap dalam bentuk teks mengenai nama wisata, alamat/lokasi wisata dalam bentuk peta.
c. Kualitas SDM
Kualitas SDM yang ada pada website Kota Suarabaya cukup dengan memiliki 5 kriteria, yakni jumlah penduduk berdasarkan usia dan jenis kelamin, laju pertumbuhan, tingkat kepadatan, tingkat pendidikan, dan kualitas pelayanan pendidikan. Selain itu juga terdapat angka kematian dan kelahiran perwilayah berdasarkan kecamatan. Data tersebut dijelaskan pada menu Dinas Kependudukan Kota Surabaya.

2. Informasi Tambahan dalam Fasilitas Website
a. Tahap I
Informasi pada tahapan I yang ada pada website Kota Surabaya baik karena memiliki 3 dari 5 informasi pendidikan, yakni
·      Terdapat Data Satuan Pendidikan, yaitu informasi mengenai lembaga kursus yang ada pada kota Surabaya. Data berisikan nama, alamat, kecamatan, pimpinan, jenis, tanggal ijin operasional, tahap, status terakreditasi dari masing-masing lembaga.
·      Berita pendidikan dan pengetahuan yang up-to-date, yakni melalui ajang Wizard at Mathematics Internasional Competition (Wizmic) yang digelar pada tanggal 18 -21 Oktober 2014 di RDSO, Campus, Lucknow, UP, India, dua pelajar surabaya berhasil meraih Gold Medal dan Silver Medal sekaligus.
·      Berita Pendidikan yang ter-update setiap harinya.
b. Tahap II
Informasi mengenai perniagaan yang ada pada website Kota Surabaya baik dikarenakan memiliki 6 dari 7 informasi perniagaan, yakni informasi bahan pokok, investasi perdagangan, informasi kurs dollar, informasi pariwisata, pajak bumi dan bangunan, dan informasi barang produksi.
c. Tahap III
Informasi tahapan III yang ada pada website Kota Surabaya sangat baik, yakni :
·      Memiliki informasi mengenai alamat rumah sakit, salah satu rs. yang di sarankan dalam website adalah RSUD  Dr. Soewandhi lengkap dengan alamat, tlp, fax, informasi jadwal dokter, layanan medis, dan layanan penunjang. Selain itu juga terdapat daftar puskesmas lengkap dengan alamatnya yang ada pada Kota Surabaya.
·   Memiliki informasi alamat pariwisata, yakni wisata kuliner, wisata sejarah, wisata monumen, wisata museum.
·     Memiliki informasi alamat Lembaga Kursus yang ada pada kotak menu Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan alamat yang lengkap.
·      Memiliki agenda kegiatan pada masing-masing dinas Kota Surabaya
·      Memiliki jadwal transportasi yang lengkap pada menu parawisata surabaya
· Memiliki informasi hotel, rumah makan, polsek, perijinan, pusat perbelanjaan, layanan masyarakat, pelayanan publik, dan lowongan kerja.

3. Penyediaan Hubungan
a. G2C (Government to Citizen)
G2C yang ada pada website  Kota Surabaya cukup,  karena pada website tersedia kotak menu dinas-dinas yang ada pada Kota Surabaya, dalam beberapa menu dinas tersebut didapati ruang konsultasi, buku tamu, suara warga, kontak kami, pelayanan pengaduan, bantuan online, pelayanan imigrasi. Beberapa menu dinas tersebut adalah Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya, LPSE Pemerintah Kota Surabaya, dll.
b. G2B (Government to Business)
G2B yang ada pada website Kota Surabaya ini cukup karena memiliki 3 penyedia hubungan G2B yang mencakup :
·  Dijelaskan secara lengkap mengenai peluang investasi, potensi investasi, dan peta potensi investasi Surabaya pada menu Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal Kota Surabaya
·      Dijelaskan secara lengkap mengenai pariwisata di Kota Surabaya.
·      Dijelaskan pula Surat Perjanjian beserta peraturan hukum untuk kegiatan bisnis, pajak perseroan, dan pedaftaran perusahaan pada menu Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal Kota Surabaya dan menu Disperdagin Surabaya.
c. G2G (Government to Government)
G2G yang ada pada website Kota Surabaya sangat baik, karena memiliki hubungan kerjasama dengan 5 Lembaga Kementrian Indonesia, antara lain Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, dan Laporan Online Arus Mudik Terminal Type A. Selain itu juga bekerjasama dengan kecamatan, kabupaten/kota, dan pemerintahan.

4. Aksesibilitas
Dalam mengakses setiap menu pada website Kabupaten Jember sangat lambat dengan aksesibilitas sebesar 1.19 menit. Aksesibilitas tersebut diperoleh berdasarkan situs penghitung kecepatan jaringan yang beralamat  http://gtmetrix.com/ dengan percobaan sebanyak 3x percobaan, yakni 1.18 menit, 1.16 menit, dan 1.25. Data ketiga percobaan tersebut dibagi 3 sehingga diperoleh aksesibilitas sebesar 1.19 menit.

5. Design
a. Animasi
·  Memiliki banyak gambar yang dapat bergerak, gambar-gambar tersebut adalah gambar yang berhubungan dengan kebudayaan Kota Surabaya.
·      Memiliki kualitas animasi yang sudah baik.
·  Memiliki beberapa video mengenai berita-berita yang terkait dengan ketenagakerjaan Kota Surabaya.
b. Grafis
Memiliki banyak gambar dengan kualitas gambar yang baik, jelas dan tidak buram. Gambar dan teks yang ada pada website juga diletakkan ditempat yang tepat. Tidak mengganggu berita penting lainnya. Sedangkan untuk pemilihan ukuran teks dan gambar juga sudah tepat tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.
c. Teks Lengkap
Bahasa yang digunakan pada  website ini telah memenuhi standar EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Dalam website juga ditemukan profil Kota Surabaya yang dijelaskan dengan menggunakan bahasa asing. Dan juga ditemukan beberapa penggunaan  font style yang berbeda dalam website. Dapat disimpulkan bahwa nilai Teks Lengkap untuk website ini adalah baik. 



Selasa, 06 Januari 2015

KOLABORASI ANTARMUKA OTOMOTIF MULTIMEDIA

Kolaborasi Antarmuka otomotif multimedia adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk menetapkan standarisasi dunia yang digunakan untuk mengatur bagaimana perangkat elektronik dapat bekerja seperti komputer & alat komunikasi pada kendaraan, sehingga alat-alat elektronik tersebut dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan kendaraan. Karena belum tentu alat-alat elektronik tersebut sesuai(compatible) dengan setiap kendaraan, oleh karena itu diperlukan standar agar perangkat elektronik tersebut tidak mengganggu kerja sistem kendaraan.


Antarmuka Otomotif Multimedia Telematika yang dimaksud disini adalah Automotive Multimedia Interface Collaboration atau yang lebih dikenal dengan singkatan AMI-C, adalah suatu bentuk pengembangan dan stadarisasi yang umum multimedia dan telematika otomotif untuk kendaraan antarmuka jaringan komunikasi. Sudah terdapat beberapa anggota yang aktif dalam organisasi Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C), diantaranya adalah : BMW, DaimlerChrysler, Ford, Fiat, General Motors, Honda, Mitsubishi, Nissan, PSA / Peugeot-Citroen, Renault, Toyota, dan VW

Fungsional Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia

·  Untuk menyediakan interface yang berstandar, sehingga memungkinkan seorang pengendara kendaraan (mobil) dapat menggunakan perangkat lain melalui berbagai media, komputer, perangkat komunikasi dari sistem navigasi dan handsfreeyang biasa digunakan pada telepon selular.
·   Untuk meningkatkan berbagai macam pilihan yang dapat digunakan oleh user dan juga untuk mengurangi keusangan sistem elektronik kendaraan.
·  Untuk memotong biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan informasi kendaraan dan juga peralatan hidubran dengan meningkatkan ukuran pasar yang efektif dan memperpendek waktu pengembangan  industri otomotif efektif. Karena banyak jumlah kendaraan yang sering mengandung berbagai adat mengembangkan komponen dan platfor yang khas hanya sekitar 50.000 unit.
·     Untuk menawarkan standar terbuka dan spesifikasi bagi informasi interface dalam kendaraan dan antara kendaraan dengan dunia luar.

Implementasi Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia pada Nissan Motor Company

Nissan Motor Company telah berkerjasama dengan Intel (Produsen mikroprosessor terbesar didunia) yang akan menjadi memasok prosesor untuk peranti infotainment Nissan. Dengan Teknologi twin-display yang dikembangkan Intel dapat memperkaya fitur informasi di mobil, menurut Andy Palmer, Wakil Presiden Eksekutif, Nissan Motor Company dan Infiniti. Kedua perusahaan  telah melakukan kerjasama sensor dan kamera monitor belakang agar kerja pengemudi makin mudah saat parkir. Nantinya, juga akan digunakan  chip atau barcode dilayar ponsel yang berfungsi sebagai pengganti kunci mobil konvensional.

Sumber :
http://sinarmm.wordpress.com/2012/04/10/nissan-andalkan-intel-atom-untuk-sistem-infotainment/
http://wikerestu.blogspot.com/2013/01/bagaimana-fungsional-kolaborasi.html






OPEN SERVICES GATEWAY INITIATIVE (OSGI)

Open Service Gateway Initiative (OSGi) adalah sebuah system dan aplikasi interoperability berbasis komponen platform yang terintegrasi. OSGi merupakan system modul dinamik untuk Java. Teknologi OSGi adalah Universal Middleware. Teknologi OSGi menyediakan sebuah service-oriented, lingkungan yang berbasis komponen untuk pengembang dan menawarkan jalan standard untuk mengatur siklus hidup software. Kemampuan ini dapat menambah nilai jangkauan dari computer dan peralatan yang menggunakan platform Java dengan sangat hebat.

OSGI (Open Service Gateway Initiative) dapat juga dikatakan sebuah rencana industri untuk cara standar untuk menghubungkan perangkat seperti perangkat rumah tangga dan sistem keamanan ke Internet. OSGI berencana menentukan program aplikasi antarmuka (API) untuk pemrogram menggunakan, untuk memungkinkan komunikasi dan kontrol antara penyedia layanan dan perangkat di dalam rumah atau usaha kecil jaringan. OSGI API akan dibangun pada bahasa pemrograman Java dikarenakan program java pada umumnya dapat berjalan pada platform sistem operasi komputer.

Spesifikasi OSGI

Spesifikasi OSGi telah bergerak melampaui fokus asli gateway layanan, dan sekarang digunakan dalam aplikasi mulai dari ponsel ke open source Eclipse IDE. Area aplikasi lainnya termasuk mobil, otomasi industri, otomatisasi bangunan, PDA, komputasi grid, hiburan, armada manajemen dan aplikasi server .


Setiap kerangka yang menerapkan standar OSGi menyediakan suatu lingkungan untuk modularisasi aplikasi ke dalam bundel kecil. Setiap bundel adalah koleksi, erat dynamically loadable kelas, guci, dan file konfigurasi yang secara eksplisit menyatakan dependensi eksternal.
Kerangka ini secara konseptual dibagi menjadi beberapa layer, antara lain:
·      Bundel. Komponen osgi dengan nyata tambahan header.
·    Layanan. Lapisan layanan menghubungkan bundel dalam cara yang dinamis dengan menawarkan model menerbitkan-menemukan-bind untuk polos Interfaces Java tua (POJI) atau Plain Old Java Objects POJO.
·  Layanan Registry. The API untuk jasa manajemen (ServiceRegistration , ServiceTracker dan ServiceReference
·    Life-Cycle. The API ntuk manajemen siklus hidup untuk (instal, start, stop, update, dan uninstall) bundel
·   Modul. Enkapsulasi dan deklarasi dependensi (bagaimana sebuah bungkusan dapat mengimpor dan mengekspor kode
·  Keamanan. Menangani aspek keamanan dengan membatasi fungsionalitas bundel untuk pra-didefinisikan kemampuan.
·    Eksekusi Lingkungan. Mendefinisikan apa yang metode dan kelas yang tersedia dalam platform tertentu

Peluang dan Tantangan dalam Pengembangan OSGI
·    Mengurangi Kompleksitas (Reduced Complexity). Mereka menyembunyikan internal dari bundel lain dan berkomunikasi melalui layanan didefinisikan dengan baik. Hal ini tidak hanya mengurangi jumlah bug, itu juga membuat kumpulan sederhana untuk berkembang.
·  Reuse. Para model komponen OSGi membuatnya sangat mudah untuk menggunakan banyak komponen pihak ketiga dalam suatu aplikasi.
·  Real World. Menghemat dalam penulisan kode dan juga menyediakan visibilitas global, debugging tools, dan fungsionalitas lebih daripada yang telah dilaksanakan selama satu solusi khusus.
·    Easy Deployment. Manajemen standar API membuatnya sangat mudah untuk mengintegrasikan teknologi OSGi dalam sistem yang ada dan masa depan.
·      Dynamic Updates. Model komponen OSGi adalah model dinamis.
·      Simple. The OSGi API sangat sederhana.
·    Kecil (Small). The OSGi Release 4 Framework dapat diimplementasikan kedalam JAR 300KB. Cepat (Fast). Kurangnya pencarian yang signifikan faktor mempercepat saat startup.

Sumber :
https://hilaliyah.wordpress.com/2013/01/04/osgi-open-service-gateway-initiative-virtualization-dan-api/

http://irfanrahman.wordpress.com/2013/01/23/spesifikasi-arsitektur-open-service-gateway-initiative-osgi/