1.1 Pengertian
Kode Etik
Kode etik merupakan
prinsip-prinsip yang merupakan kesatuan moral yang melekat pada suatu profesi
sesuai kesepakatan organisasi profesi yang disusun sesara sistematis. Kode etik
juga dapat dikatakan sebagai sekumpulan etika yang telah tersusun dalam bentuk
peraturan berdasarkan prinsip moral pada umumnya yang disesuaikan dan diterima
sesuai jiwa profesi guna mendukung ketentuan hukum yang berlaku demi
kepentingan profesi, pengguna jasa profesi, masyarakat/publik, bangsa dan
negara.
Pengaturan etika disusun
dalam bentuk kode etik dipandang penting mengingat jumlah penyandang profesi
makin banyak sehingga membutuhkan ketentuan baku yang mampu mengendalikan serta
mengawasi kinerja profesi. Selain makin banyaknya penyandang profesi, juga
menghindari kesalahan profesi tanpa ada pertangungjawaban dengan mengotak-atik
kelemahan etika guna mengamankan penyandang profesi itu sendiri. Faktor lain
yang mendukung dibentuknya kode etik secara baku karena tuntutan masyarakat
yang makin kompleks dan kritis sehingga ada kepastian hukum tentang benar atau
tidaknya penyandang profesi dalam menjalankan tugasnya.
Penegakan terhadap pelaksanaan kode
etik secara konsekuen dilakukan oleh organisasi profesi sebagai pencetus
lahirnya kode etik. Menurut
E.Holloway dikutip dari Shidarta, kode etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal
sebagai berikut:
1.hubungan antara klien dan penyandang
profesi;
2.pengukuran dan standar evaluasi yang
dipakai dalam profesi;
3.penelitian dan publikasi/penerbitan
profesi;
4.konsultasi dan praktik pribadi;
5.tingkat kemampuan kompetensi yang
umum;
6.administrasi personalia;
7.standar-standar untuk pelatihan.
1.2 Fungsi
Kode Etik
Pada dasarnya, kode etik memiliki fungsi
ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Biggs dan
Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu:
1. melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2. mencegah terjadinya pertentangan internal
dalam suatu profesi
3. serta melindungi para praktisi dari
kesalahan praktik suatu profesi.
1.3 Tujuan Kode Etika Profesi
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan
dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang
didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok
dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan
kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
5.
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
Perlu diketahui bahwa kode etik
profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli
profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari
induk organisasi profesinya
Sumber :
http://mfile.narotama.ac.id/files/M.%20Sholeh/ETIKA%20PROFESI/ETIKA%20PROFESI%20OK.doc
https://pujiee.files.wordpress.com/2010/01/makalah.doc
http://davsunited.blogspot.com/2012/04/makalah-etika-dan-kode-etik-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar