Kamis, 02 April 2015

SANKSI PIDANA JAKSA

LARANGAN JAKSA (PASAL 4)
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:
1.      menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
2.      merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
3.   menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
4.      meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang   keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
5.      menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
6.      bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
7.      membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
8.  memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.

SANKSI
Terdapat beberapa tindakan/Sanksi bagi jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik :
1. Tindakan administratif dikenakan pada perbuatan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang
            a.       Pemberhentian sementara selama pemeriksaan  
            b.      Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain
          c.       Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun, selama menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian.

2.      Pidana.
Apabila telah nyata dan benar melakukan kejahatan dan atau perbuatan yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, maka jaksa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Sumber :

http://sasaranilmu.blogspot.com/2013/07/makalah-etika-profesi-hukum-kode-etik.html