LARANGAN JAKSA
(PASAL 4)
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:
1.
menggunakan
jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
2.
merekayasa
fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
3. menggunakan
kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau
psikis;
4.
meminta dan/atau
menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya
meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan
jabatannya;
5.
menangani
perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan
pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung
atau tidak langsung;
6.
bertindak
diskriminatif dalam bentuk apapun;
7.
membentuk opini
publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
8. memberikan
keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang
ditangani.
SANKSI
Terdapat beberapa tindakan/Sanksi bagi jaksa yang
melakukan perbuatan yang melanggar kode etik :
1. Tindakan
administratif dikenakan pada perbuatan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau
melakukan perbuatan yang dilarang
a.
Pemberhentian
sementara selama pemeriksaan
b.
Pengalihtugasan
pada satuan kerja yang lain
c.
Pembebasan dari
tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun, selama
menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan
Kepegawaian.
2.
Pidana.
Apabila telah nyata dan benar melakukan kejahatan
dan atau perbuatan yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, maka jaksa yang
bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
Sumber :
http://sasaranilmu.blogspot.com/2013/07/makalah-etika-profesi-hukum-kode-etik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar