UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
Bab 1, Pasal 1
Point 6
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat
telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Penjelasan :
Pengertian jaringan telekomunikasi berdasarkan
gabungan beberapa point dalam pasal 1 adalah serangkaian alat perlengkapan atau
bisa disebut sebagai sarana dan prasarana yang dapat mendukung kegiatan
telekomunikasi. Kegiatan telekomunikasi tersebut antara lain pemancaran, pengiriman,
dan penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi.
Sedangkan pengertian jaringan telekomunikasi menurut
umum adalah segenap perangkat telekomunikasi yang dapat menghubungkan
pemakaiannya (umumnya manusia) dengan pemakai lain, sehingga kedua pemakai
tersebut dapat saling bertukar informasi (dengan cara bicara, menulis,
menggambar atau mengetik ) pada saat itu juga. Telekomunikasi sendiri dikembangkan
manusia untuk menebus perbedaan jarak yang jauhnya bisa tak terbatas menjadi
perbedaan waktu yang sekecil mungkin.
Jaringan telekomunikasi terbagi menjadi jaringan
tetap dan jaringan bergerak. Jaringan tetap terdiri dari:
·
Jaringan tetap
lokal (circuit-switched dan packet-switched).
·
Jaringan tetap
sambungan langsung jarak jauh
·
Jaringan tetap
sambungan internasional.
·
Jaringan tetap
tertutup.
Sedangkan, jaringan bergerak terdiri dari:
·
Jaringan
bergerak terestrial.
·
Jaringan
bergerak satelit.
Jaringan telekomunikasi juga terdiri atas dari tiga
bagian utama, yaitu :
1.
Perangkat
transmisi
Perangkat
transmisi bertugas menyampaikan informasi dari satu tempaat ketempat yang lain
(baik dekat, maupun jauh). Media transmisinya dapat berupa kabel, serat optik
maupun udara, tergantung jarak dari tempat-tempat yang dihubungkan serta
tergantung pada beberapa banyak tempat yang saling dihubungkan.
2.
Perangkat
penyambungan (switching)
Perangkat
penyambungan bertugas agar pemakai dapat menghubungi pemakai lain sesuai
seperti yang diinginkannya. Perangkat penyambungan disebut masih menggunakan
sistem manual bila diperlukan seorang operator yang bertugas menyambungkan
pemakai dengan pemakai lain yang diingininya.
3.
Terminal
Terminal adalah
peralatan yang bertugas merubah sinyal informasi asli (suara manusia atau
lainnya) menjadi sinyal elektrik atau elektromagetik atau cahaya. Ini
diperlukan karena perangkat transmisi yang mampu menyampaikan informasi
tersebut dari satu tempat ketempat yang lain yang umumnya tidak dekat dalam
waktu cepat, memang mempersyaratkan agar sinyal informasi diubah menjadi sinyal
listrik (untuk dilewatkan kabel) atau menjadi sinyal elektromagnetik (untuk
dilewatkan udara) atau menjadi sinyal cahaya (untuk dilewatkan serat optik).
Point 11
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
Penjelasan :
Pengguna jaringan telekomunikasi dalam point 11 ini
disebutkan adalah pelanggan dan pemakai. Kedua istilah tersebut sekilas
hampir sama, yang membedakan adalah bahwa “pelanggan”
adalah pengguna (perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah) yang
memanfaatkan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
berdasarkan kontrak sedangkan “pemakai”
adalah pengguna jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
yang tidak berdasarkan kontrak.
Contoh sederhana dari keduanya adalah sebagai
berikut:
1. Seseorang
yang menggunakan nomor seluler pada handphone miliknya baik pra bayar maupun
pasca bayar disebut sebagai ”pelanggan”, karena sebelum kartu diaktifkan
oleh operator telekomunikasi, orang tersebut harus mendaftarkan diri dan
dianggap telah membaca dan menyetujui kontrak
elektronik dalam syarat dan
ketentuan penggunaan yang berada di kemasan kartu seluler ataupun yang
diumumkan dalam layanan web site operator.
2. Seseorang
yang meminjam telepon seluler orang lain, hanya bisa disebut sebagai “pemakai”,
karena orang tersebut hanya menggunakan manfaat dari nomor seluler tersebut dan
tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam kontrak dengan operator
telekomunikasi atas nomor seluler yang digunakannya.
Definisi tersebut memberikan makna bahwa kedudukan
masyarakat sebagai pengguna kartu seluler dapat disebut sebagai “pelanggan”
maupun “pemakai”.
Bab 11, Pasal 3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Penjelasan :
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam
ketentuan ini dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi
untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka
menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan
usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka
lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Keterbatasan UU Telekomunikasi, dalam mengatur pengguna teknologi informasi
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Keterbatasan UU Telekomunikasi, dalam mengatur pengguna teknologi informasi
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan
untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah
melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan
mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan
pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta
masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam
masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka
penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang
telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga
mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya
terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi
profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi
pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di
bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan
pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar