Minggu, 07 Juni 2015

UU RI Tentang Komunikasi



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI

Bab 1, Pasal 1
Point 6
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Penjelasan :
Pengertian jaringan telekomunikasi berdasarkan gabungan beberapa point dalam pasal 1 adalah serangkaian alat perlengkapan atau bisa disebut sebagai sarana dan prasarana yang dapat mendukung kegiatan telekomunikasi. Kegiatan telekomunikasi tersebut antara lain pemancaran, pengiriman, dan penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi.
Sedangkan pengertian jaringan telekomunikasi menurut umum adalah segenap perangkat telekomunikasi yang dapat menghubungkan pemakaiannya (umumnya manusia) dengan pemakai lain, sehingga kedua pemakai tersebut dapat saling bertukar informasi (dengan cara bicara, menulis, menggambar atau mengetik ) pada saat itu juga. Telekomunikasi sendiri dikembangkan manusia untuk menebus perbedaan jarak yang jauhnya bisa tak terbatas menjadi perbedaan waktu yang sekecil mungkin.
Jaringan telekomunikasi terbagi menjadi jaringan tetap dan jaringan bergerak. Jaringan tetap terdiri dari:
·         Jaringan tetap lokal (circuit-switched dan packet-switched).
·         Jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh
·         Jaringan tetap sambungan internasional.
·         Jaringan tetap tertutup.
Sedangkan, jaringan bergerak terdiri dari:


·         Jaringan bergerak terestrial.
·         Jaringan bergerak satelit.


Jaringan telekomunikasi juga terdiri atas dari tiga bagian utama, yaitu :
1.        Perangkat transmisi
Perangkat transmisi bertugas menyampaikan informasi dari satu tempaat ketempat yang lain (baik dekat, maupun jauh). Media transmisinya dapat berupa kabel, serat optik maupun udara, tergantung jarak dari tempat-tempat yang dihubungkan serta tergantung pada beberapa banyak tempat yang saling dihubungkan.
2.        Perangkat penyambungan (switching)
Perangkat penyambungan bertugas agar pemakai dapat menghubungi pemakai lain sesuai seperti yang diinginkannya. Perangkat penyambungan disebut masih menggunakan sistem manual bila diperlukan seorang operator yang bertugas menyambungkan pemakai dengan pemakai lain yang diingininya.
3.        Terminal
Terminal adalah peralatan yang bertugas merubah sinyal informasi asli (suara manusia atau lainnya) menjadi sinyal elektrik atau elektromagetik atau cahaya. Ini diperlukan karena perangkat transmisi yang mampu menyampaikan informasi tersebut dari satu tempat ketempat yang lain yang umumnya tidak dekat dalam waktu cepat, memang mempersyaratkan agar sinyal informasi diubah menjadi sinyal listrik (untuk dilewatkan kabel) atau menjadi sinyal elektromagnetik (untuk dilewatkan udara) atau menjadi sinyal cahaya (untuk dilewatkan serat optik).

Point 11
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
Penjelasan :
Pengguna jaringan telekomunikasi dalam point 11 ini disebutkan adalah pelanggan dan pemakai. Kedua istilah tersebut sekilas hampir sama, yang membedakan adalah bahwa “pelanggan” adalah pengguna (perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah) yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak sedangkan “pemakai” adalah pengguna jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak. 
Contoh sederhana dari keduanya adalah sebagai berikut:
1.    Seseorang yang menggunakan nomor seluler pada handphone miliknya baik pra bayar maupun pasca bayar disebut sebagai ”pelanggan”, karena sebelum kartu diaktifkan oleh operator telekomunikasi, orang tersebut harus mendaftarkan diri dan dianggap telah membaca dan menyetujui kontrak elektronik dalam syarat dan ketentuan penggunaan yang berada di kemasan kartu seluler ataupun yang diumumkan dalam layanan web site operator.
2.    Seseorang yang meminjam telepon seluler orang lain, hanya bisa disebut sebagai “pemakai”, karena orang tersebut hanya menggunakan manfaat dari nomor seluler tersebut dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam kontrak dengan operator telekomunikasi atas nomor seluler yang digunakannya. 
Definisi tersebut memberikan makna bahwa kedudukan masyarakat sebagai pengguna kartu seluler dapat disebut sebagai “pelanggan” maupun “pemakai”.  

Bab 11, Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penjelasan :
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan ini dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Keterbatasan UU Telekomunikasi, dalam mengatur pengguna teknologi informasi
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar