Senin, 15 Juni 2015

Etika dalam Bermasyarakat


Pengertian dan Peran Etika dalam Bermasyarakat

Etika merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan dan dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang salah atau benar serta baik atau buruk suatu tindakan. Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi peraturan serta tatakrama yang berlaku pada lingkungan tempat kita berada.

Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat, kebiasaan, nilai dan pola prilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara nasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.  

Etika juga memiliki peranan penting di masyarakat. Ada beberapa peran tersebut yang dapat disebutkan antara lain :
  • Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis dalam bermasyarakat dan bertetangga.
  • Sebagai orientasi etis yang diperlukan untuk mengambil sikap yang wajar dalam bermasyarakat dan bertetangga. 
  • Sebagai suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai himpunan dari teroi-teori moral, yang juga dapat di praktekkan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
  •  Sebagai suatu teori, juga dapat diperkaya oleh praktek-praktek hidup dalam masyarakat.

Pelanggaran Etika di Masyarakat

1. Pelanggaran HAM terhadap perempuan.
    Kasus ini biasanya dilakukan oleh suami terhadap istri. Atau kadang bisa di sebut KDRT. Telah di sebutkan juga dalam UU No.23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jadi,jika Undang-Undang ini masih di langgar, maka akan di jatuhi hukuman.

2. Pelanggaran Hak Cipta
    Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Banyak UU yang berisikan atas perlindungan hak cipta. Salah satunya adalah:
1.      Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987
2.      Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten
3.      Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992
Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
a.       Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b.      Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk
c.       Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

3. Pelanggaran HAM(Hak Asasi Manusia)
    Di Indonesia, sudah ada Undang-Undang yang mengatur jelas tentang perlindungan HAM seperti yang tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 pasal 2 bahwa "Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia". jika manusia melanggar hak asasi manusia, misalnya kasus kekerasan terhadap anak dan sebagainya pasti akan mendapat hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.

4.    Pelanggaran penyalahgunaan NARKOBA
    Fungsi dari adanya hukum tentang Nrkoba dalam suatu negara untuk membatasi penyalahguaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi aman dan nyaman.
Hukumnya seperti kutipan dari undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Misalnya pada pasal 81 ayat 1(a) yang isinya "Membawa,mengirim,mengangkut, atau mentransito narkotika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

5.    Pelanggaran tentang Penipuan
    Jika melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan akan dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”.

Contoh Kasus Etika di Masyarakat
"Terbukti Melakukan Penggelapan, Ranendra Dituntut Empat Tahun Penjara"

Bahwa terdakwa Ranendra Dangin terlah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Demikian kesimpulan tim penuntut umum dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Ranendra Dangin.

Tindak pidana yang dilakukan Ranendra diatur dalam Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana bunyi dakwaan kedua. Penuntut umum menilai dakwaan kedua lah yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebaliknya, dakwaan pertama yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Penuntut umum Zet Tadung Allo memaparkan terdakwa selaku Direktur Keuangan sekaligus otorisator escrow account Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan, penyimpanan dan penjualan gula kristal putih Perum Bulog dengan RNI, telah menggunakan dana operasional KSO sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Proses pencairan dilakukan terdakwa dengan membuat dan menandatangani surat nomor 312/RNI.02/XII/03 tanggal 8 Desember 2003 ditujukan kepada Direktur Utama Perum Bulog. Surat pertama disusul dengan surat kedua nomor 320/RNI.02/XII/03 tanggal 22 Desember 2003, kali ini ditujukan kepada Direktur Keuangan Perum Bulog.

Berkat dua surat itu, pencairan pun berhasil melalui cek nomor AA 937836 yang ditandatangani oleh terdakwa dan Saean Achmady. Hasilnya dibadi dua, Rp250 juta untuk Bulog, dan Rp250 juta untuk RNI yang diterima terdakwa melalui Bambang Adi Sukarelawan dan Agus Subekti. Selanjutnya, uang digunakan untuk kepentingan terdakwa, padahal uang itu untuk biaya operasional RNI dalam rangka KSO impor dan pendistribusian gula kristal putih.

Selain itu, terdakwa yang juga otorisator rekening dana distribusi RNI telah mencairkan dana sebesar Rp974.200.000 secara tanpa hak dan melawan hukum, lalu menyetorkan ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Dengan modus berbeda, pada 6 Januari 2004, terdakwa memerintahkan Idham Zeisaputra menyiapkan blanko cek tunai nomor AA. 94441 dengan nominal Rp974.200.000. Cek itu kemudian ditandatangani sendiri oleh terdakwa, sedangkan proses pencairan dilakukan oleh Idham di Bank Bukopin Pusat jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Hasil pencairan cek disetor tunai ke rekening pribadi terdakwa di Bank Mandiri cabang Mega Kuningan. Dua hari setelah itu, 8 Januari 2004, terdakwa mencairkan secara tunai Rp974.200.000. Menurut penuntut umum, dana yang dicairkan terdakwa adalah milik RNI yang seharusnya digunakan untuk dana distribusi dalam rangka KSO antara RNI dan Bulog atau setidaknya harus tetap berada di rekening RNI dan menjadi bagian dari kekayaan RNI keran sudah tercatat dalam pembukuan internal perusahaan. 

Aksi terdakwa berlanjut. Selaku otorisator rekening cadangan biaya RNI, terdakwa juga telah memindahbukukan dana denda pajak sebesar Rp1.005.732.430 dan dana pengurusan dokumen pajak cacat Rp2,4 milyar ke rekening pribadi secara tanpa hak atau melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Berdasarkan paparan tersebut, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana berupa penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp179.517.230. Hal yang memberatkan, terdakwa selama persidangan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui terus terang perbuatannya. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian dari hasil perbuatannya.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar