Rabu, 21 Desember 2011

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1. Pelapisan Sosial

Dimasyarakat terdapat kelompok-kelompok sosial atau disebut juga pelapisan sosial (stratifikasi sosial). Pelapisan sosial merupakan pembedaan atau pengelompokan anggota masyarakat secara bertingkat. Pada umumnya yang terlihat dimasyarakat, pelapisan sosial dapat terjadi karena adanya perbedaan antar anggota masyarakat berdasarkan hal-hak berikut:
1.Kekayaan, yaitu kekayaan yang dimiliki seseorang akan menentukan lapisan sosialmana yang akan ditempatinya, lapisan atas atau lapisan bawah.
2.Kekuasaan, yaitu orang yang memiliki kekuasaan yang besar biasanya juga memiliki kekayaan yang lebih banyak diantara lainnya tentu ia akan menempati lapisan teratas dalam tingkat lapisan sosial dan begitupun sebaliknya.
3. Kehormatan,  Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. 
4. Pendidikan atau Ilmu Pengetahuan, yaitu seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.

Pada masyarakat sekarang, terlihat bahwa banyak anggota masyarakat yang menempati lapisan sosial tingkat bawah dibandingkan lapisan atas. Hal tersebut dapat digambarkan seperti piramida sistem lapisan sosial masyarakat. Dimana lapisan tersebut semakin keatas semakin mengecil. Tergambar jelas bahwa lapisan atas memiliki banyak kelebihan dalam segi kekayaan, kekuasaan, kehormatan dan pendidikan. Oleh karena itu tidak ada salahnya bila lapisan atas dapat memberikan perlindungan ataupun bantuan yg perlukan oleh lapisan dibawahnya. Semua itu akan tercipta suatu hubungan baik antar anggota masyarakat walaupun terdapat perbedaan lapisan sosial diantaranya.


2. Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat merupakan suatu persamaan hak antar manusia tanpa memandang ukuran kekayaan, kekuasaan/wewenang, kehormatan, maupun pendidikan yang dimiliki seseorang. Persamaan hak tersebut dicantumkan dalam sebuah pernyataan sedunia Hak-hak Asasi Manusia atau Universitas Declaration of Human Right tahun 1948.
Persamaan derajat di Indonesia mengenai hak dan kebebasan juga telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta pasal-pasalnya. Dalam hukum Indonesia ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yaitu pasal 27, 28,29, dan 31. Hukum tersebut dibuat untuk melindungi dan mengatur masyarakat tanpa adanya perbedaan. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi juga memiliki kewajiban dasar yaitu yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke IV. Kesimpulannya adalah Kesamaan derajat yang ada di Indonesia yang tercantum dalam HAM (Hak Asasi Manusia) dengan pasal-pasalnya akan menghapus suatu pelapisan sosial yang ada ditengah masyarakat, karena setiap manusia memiliki kesamaan hak dan kewajiban yang telah diatur oleh hukum yang berlaku dinegaranya tentang hal yang bersangkutan. Tidak ada masyarakat kelas atas atau kelas bawah, setiap manusia itu sama derajatnya dimata Tuhan.


3. Elite

Elite dalam arti yaitu orang-orang terbaik atau pilihan dari suatu kelompok, atau kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb). Kata Elite biasanya menujuk pada sekelompok orang yang menempati kedudukan tertinggi dalam masyarakat. Jika dalam suatu sistem lapisan masyarakat, kelompok elite akan menempti lapisan atas. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi, yang berhubungan dengan masalah-masalah yang memperlihatkan sifat yang keras, masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.


4. Massa

Massa yaitu sekumpulan orang yg banyak sekali (berkumpul di suatu tempat atau 
tersebar), atau kelompok manusia yang bersatu karena dasar atau pegangan tertentu. Biasanya massa ini selalu berprilaku secara masal yang berhubungan dengan suatu persekutuan yang terbawa arus politik. Dalam massa sedikit sekali interaksi bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar