Warga negara dan Negara
Warga negara
Dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV), warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganya. Beberapa Dasar Hukum Kewarganegaraan :
1. UUD 1945 Pasal 26
2. Undang Undang Nomor 3 Tahun 1946
3. Hasil Persetujuan Konferensi Meja Bundar
4. Undang Undang Nomor 62 Tahun 1958
5. Undang Undang No.3 Tahun 1976
6. Undang Undang RI No.12 Tahun 2006
Asas Kewarganegaraan
a. Asas Ius soli : menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan tempat kelahiran.
b. Asas Ius Sanguinis : penentuan kewarganegaraan bedasarkan keturunan/pertalian darah.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal : menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
2. Penyelenggaran pemilu berkualitas
3. Pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif
4. Antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
5. Berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi.
6. Negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
7. Memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan mengembangkan diri, memperoleh pendidikan bermutu, dan memelihara tatanan sosial.
Negara
Negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapa hidup wajar dan berkembang terus.
Unsur-unsur terbentuknya negara ada 3, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Asal mula terjadinya negara ada 2, yaitu:
1. Terjadi negara secara primer, yaitu terjadinya negara tidak secara mendadak melainkan melalui eolusi. Artinya, muncul secara perlahan-lahan (lamban).
2. Terjadinya negara secara sekunder, yaitu lahirnya negara baru berkaiatan dengan adanya pengakuan dari negera lain yaitu De facto dan De jure. De facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada. De jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum (internasional).
Bentuk-bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, hanya da satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi.
2. Negara Serikat
suatu nrgara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara itu sendiri.
Di Indonesia, tujuan negara terdapat di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Sedangkan fungsi negara, yaitu :
1. Melaksanakan ketertiban
2. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan
1.
Kesimpulan
Sebagai warga negara wajib melaksanakan kewajiban dan hak nya sebagai warga negara. Hal itu perlu dilakukan demi mencapai cita-cita bangsa dan negara serta tujuan nasional Negara Indobesia. Dan demi terlaksananya fungsi negara.